Pelaksanaan pendidikan tinggi di zaman sekarang memerlukan suatu model pengelolaan yang mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja institusi. Fenomena yang ditandai oleh kemajuan dalam penerapan informasi, komunikasi, dan teknologi di berbagai aspek kehidupan manusia. Transformasi zaman saat ini menjadi kesempatan sekaligus ujian bagi lembaga pendidikan. Dengan adanya dukungan informasi yang berkualitas melalui penggunaan teknologi, institusi pendidikan tinggi dapat mengalami kemajuan. Penggunaan teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta sebagai media untuk mempromosikan kepada masyarakat luas.
Keberadaan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Swasta (PTKKS) ditunjukkan melalui meningkatnya kepercayaan dari calon mahasiswa baru setiap tahun. Hal ini sejalan dengan peningkatan kinerja organisasi yang menjadikan kepuasan stakeholder sebagai fokus utama dalam pelayanan. Diharapkan, jika kepuasan tersebut tercapai, sosialisasi dan promosi akan berlangsung secara alami, dengan informasi yang tersebar di kalangan keluarga dan teman-teman lainnya. Namun, hal ini bisa menjadi ancaman jika terjadi penurunan jumlah calon mahasiswa baru akibat munculnya PTKKS lain yang semakin populer dan memperoleh akreditasi terbaik. Hal serupa juga berlaku untuk Perguruan Tinggi Agama Kristen Swasta (PTAKS) yang menawarkan kemudahan dalam perkuliahan dengan biaya yang terjangkau serta akreditasi yang juga unggul.
Salah satu konsep yang kini sedang banyak dibicarakan dalam pengelolaan pendidikan tinggi adalah prinsip Good University Governance. Ide tersebut sejatinya setara dengan konsep pemerintahan yang baik dalam konteks pelaksanaan pemerintahan. Namun, yang mungkin masih menjadi perdebatan adalah apakah perguruan tinggi termasuk dalam kategori barang publik atau barang privat. Dalam Pasal 48 Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional, dijelaskan bahwa pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan kualitas, serta evaluasi yang terbuka. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan pendidikan bertujuan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam manajemen pendidikan. Prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi yang dinyatakan dalam dasar hukum.
Tata Kelola Good University Governance (TKGUG) adalah suatu konsep yang diambil dari Tata Kelola Good Corporate Governance (GCG). Saat ini, kajian mengenai Tata Kelola perusahaan bukanlah suatu isu yang baru jika dibandingkan dengan isu seputar Tata Kelola Universitas, karena literatur sebelumnya tentang Tata Kelola Good University Governance masih terbatas dalam publikasi. Topik dan penelitian tentang Tata Kelola Perusahaan telah menarik perhatian para CEO sejak tahun 1990-an dan semakin dikenal luas setelah terjadinya kebangkrutan Enron dan World. com di awal tahun 2000-an. Berbeda dengan penelitian mengenai Corporate Governance, penelitian tentang University Governance tidak dimulai dengan adanya peristiwa signifikan terkait kebangkrutan institusi pendidikan tinggi.
Tata kelola Good University Governance merupakan sebuah gagasan yang timbul dari pemahaman bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi dan lembaga perguruan tinggi tidak dapat disamakan dengan pengelolaan sebuah negara atau perusahaan. Perbedaan utama terletak pada nilai-nilai mulia pendidikan yang harus dipertahankan dalam prosesnya. Prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan fondasi utama dalam mengarahkan perguruan tinggi menuju tata kelola Good University Governance. Memahami dasar-dasar tata kelola perguruan tinggi yang baik akan mendorong pencarian model terbaik untuk institusi pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan para sivitas akademika. Ini tentunya merupakan kesempatan yang tepat untuk melakukan perubahan, terutama bagi Perguruan Tinggi Agama Kristen Swasta (PTAKS), yang umumnya masih memiliki penyelenggaraan yang sederhana dan kurang memenuhi standar manajemen modern.
Sebagai upaya untuk menciptakan dan mengembangkan Perguruan Tinggi yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan kompetitif, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola Perguruan Tinggi. Aturan tersebut telah dinyatakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam Permenristekdikti ini, terdapat pelaksanaan ketentuan dari Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. Pada tahun 2012, terkait dengan tanggung jawab menteri, terdapat kewajiban untuk mengatur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta mengacu pada Pasal 54 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. Tahun 2012 terkait dengan penilaian rutin terhadap pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan rangkaian kegiatan yang terarah untuk memperbaiki kualitas pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, seperti yang diatur dalam Pasal 1 nomor 2 Permenristekdikti ini. Sistem Penjaminan Mutu untuk Pendidikan Tinggi meliputi: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah suatu proses sistematis yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk memastikan kualitas pendidikan tinggi secara mandiri. Kegiatan ini bertujuan untuk mengelola dan meningkatkan pelaksanaan pendidikan tinggi secara terencana dan terus-menerus. Sistem Jaminan Kualitas Eksternal, yaitu proses evaluasi melalui akreditasi yang bertujuan untuk menilai kelayakan serta tingkat pencapaian kualitas program studi dan institusi pendidikan tinggi. Dengan adanya berbagai regulasi dan tuntutan yang signifikan, diperlukan pengelolaan yang efektif di Perguruan Tinggi agar dapat bersaing dan mencetak lulusan yang berkualitas serta berstandar tinggi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, diharapkan bahwa penerapan tata kelola Good University Governance dapat meningkatkan budaya kualitas serta layanan akademik dan non-akademik, yang selanjutnya diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap citra, reputasi, dan daya saing yang lebih baik.
Menurut penjelasan di atas, Wakil Ketua 2 di bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Risiko Perguruan Tinggi untuk para dosen yang memiliki tugas tambahan (Tutam). Acara yang berlangsung pada 8-10 Juni 2022 di Ruang Rapat ini dihadiri oleh 72 dosen dan tenaga kependidikan dari berbagai program studi yang ada di Sekolah Tinggi Teologi Moriah. Kegiatan ini dirancang untuk mempersiapkan karyawan agar memiliki keahlian dalam menganalisis dan mengelola risiko di lembaga pendidikan tinggi, sebagai salah satu langkah STTM menuju pencapaian Good Governance University.
STT Moriah memahami bahwa pengelolaan dan evaluasi manajemen risiko tidak hanya bergantung pada pengalaman dan insting semata, melainkan juga memerlukan keahlian khusus serta kompetensi di sektor manajemen risiko. Pelaksanaan manajemen risiko di institusi pendidikan tinggi memberikan keuntungan dalam hal:
.
- menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin untuk semua pegawai.
- meningkatkan stabilitas operasional bisnis dan mengatur tanggung jawab hukum.
- melindungi organisasi maupun lingkungan sekitarnya dari risiko kejadian yang merugikan.
- melindungi sumber daya manusia dan aset yang terlibat dalam risiko berbahaya.
- membantu menetapkan pengambilan keputusan strategis yang berbasis risiko.
Pelatihan yang difasilitasi oleh Waket 2 STT Moriah adalah sarana yang efektif untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM STT Moriah dalam bidang manajemen risiko.